Tim Penyidik Kejari Pasbar Geledah Ruang Arsip RSUD, Ini Dokumen yang Disita

    Tim Penyidik Kejari Pasbar Geledah Ruang Arsip RSUD, Ini Dokumen yang Disita

    Pasaman Barat, - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

    Diketahui, dalam proses pembangunan RSUD Pasbar mulai 2018-2020, negara mengalami kerugian mencapai Rp20 miliar lebih.

    “Hari ini kita lakukan penggeledahan di kantor RSUD yang berlokasi di Jorong Jambak berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pen.Pid/2022/PN Psb, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasbar Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi di Simpang Empat, Selasa (2/8/2022).

    Dari penggeledahan yang dilakukan, kata Andi, penyidik menyita dokumen sebanyak satu koper dan satu boks besar yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu.

    “Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini, ” ujarnya.

    Di antara dokumen yang disita, lanjut dia, adalah dokumen kontrak, laporan perkembangan atau progres pekerjaan mingguan dan bulanan, surat keputusan serta dokumen lainnya.

    “Dalam penggeledahan ini pihak rumah sakit sangat kooperatif dan tidak ditemukan kendala yang berarti, ” sebut dia.

    Sementara itu Direktur RSUD Pasaman Barat, Yandri mengatakan pihaknya turut mendampingi penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

    “Kita turut mendampingi penyidik dalam melakukan penggeledahan serta menyerahkan sejumlah dokumen terkait pembangunan RSUD tahun 2018-2020 itu, ” katanya.

    Ia menyebutkan penggeledahan itu dilakukan di ruang arsip dan kantor RSUD terkait keberadaan dokumen kegiatan itu.

    Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD itu pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, penghubung atau pihak ketiga berinisial HAM dan Direktur PT MAM Energindo (perusahaan pelaksana) berinisial AA.

    Kemudian, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Y dan BS. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Pasaman Barat Tahan Dua Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Curanmor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Ikuti Kami